Liputan6.com, Jakarta Bayi Debora yang bernama lengkap Deborah Simanjorang, empat bulan, meninggal di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta, karena diduga terlambat ditangani secara medis. Dalam keterangan pers dari pihak rumah sakit yang diterima Health Liputan6.com, Jumat, 8 September 2017, soal klarifikasi kematian bayi Debora, 4 bulan tertulis:
Baca Juga
Advertisement
Ibu pasien kembali ke IGD, dokter IGD menanyakan kepesertaan BPJS kepada ibu pasien, dan ibu pasien menyatakan punya kartu BPJS. Dokter pun menawarkan kepada ibu pasien untuk dibantu merujuk ke RS yang bekerjasama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien.
Ibu pasien setuju. Dokter pun membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut, baik keluarga pasien maupun pihak rumah sakit kesulitan mendapatkan tempat.
Menilik kasus di atas agar tidak terulang kembali, masyarakat bisa langsung menerima penanganan dari rumah sakit (agar tidak terkendala biaya) yang bekerja dengan BPJS Kesehatan melalui beberapa cara.
"Sosialisasi layanan BPJS Kesehatan sudah tercantum di situs kami. Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS di Google Play Store," kata Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, kepada Health Liputan6.com pada Senin (11/9/2017).
Layanan telepon Call Center 1500-400 juga bisa dihubungi untuk mengetahui rumah sakit apa saja yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Simak video menarik berikut ini:
Kondisi darurat
Lantas, bagaimana dengan pengakuan Henny yang membawa Debora ke rumah sakit (masuk Instalasi Gawat Darurat) tanpa tahu apakah rumah sakit yang dituju menerima layanan BPJS Kesehatan atau tidak.
"Pada kondisi darurat, yang mungkin rumah sakit tersebut termasuk rumah sakit terdekat dari rumah pasien, pihak rumah sakit wajib menangani pasien yang masuk IGD secara tuntas terlebih dahulu. Persoalan pasien, apakah akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS itu dapat ditindaklanjuti kemudian," ujar Irfan.
Hal ini juga didukung adanya UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 soal Penanganan Pasien yang Gawat Darurat. Pasien yang masuk IGD wajib dilayani hingga tuntas. Bahkan, dalam kondisi sangat kritis di IGD bisa dilayani tanpa harus membayar uang muka.
Advertisement