Sukses

Mahal dan Lama, Ini Harapan IDI untuk Pendidikan Kedokteran

Sehubungan dengan peraturan penambahan pendidikan untuk para dokter agar bisa bertugas di layanan primer, IDI menyarankan revisi UU.

Liputan6.com, Jakarta Perjuangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk Revisi UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter akhirnya sudah memasuki Agenda Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2015-2019. Perjuangan perubahan undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI Prof DR Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG (K), pada Media Briefing di Sekretariat PB IDI ditulis Selasa (12/9/2017). "Pendidikan kedokteran di Indonesia biayanya sangat mahal. Tak hanya biaya, waktu yang dibutuhkan untuk menjadi seorang dokter juga sangat lama," ujarnya.

Dan sekarang, bagi seorang dokter agar bisa bertugas di tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama, mereka harus mengambil spesialis dokter layanan primer. Untuk bisa menjadi dokter layanan primer, para dokter perlu melanjutkan pendidikan selama satu tahun lagi. Yang akan memperpanjang masa studi mereka.

Sehubungan hal itu, PB IDI lalu mengusulkan reformasi pendidikan kedokteran, melalui subsidi biaya pendidikan, rekruitmen calon dokter, proses pendidikan yang membuat dokter terbiasa bekerja di pedesaan, dan lama pendidikan yang cost effective, bukan dengan memperpanjang masa pendidikan.

 

2 dari 2 halaman

Harapan Revisi UU

IDI saat ini mengajukan revisi UU 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran, yang sudah masuk ke PROLEGNAS. Harapan yang diperjuangkan untuk revisi undang-undang ini adalah:

1. UU Pendidikan Dokter yang sejalan dengan pembangunan kesehatan nasional.
2. UU Pendidikan Dokter yang berkeadilan dan menjamin biaya pendidikan dokter terjangkau.
3. UU Pendidikan Dokter yang menjamin kualitas mutu lulusan dokter.
4. UU Pendidikan Dokter yang dapat menjamin dharma bakti dokter terhadap negara.
5. UU Pendidikan Dokter yang dapat menyesuaikan dengan pendidikan kedokteran global yang bersifat universal.
6. UU Pendidikan Dokter yang dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Â