Liputan6.com, Jakarta Tindak lanjut terhadap kasus kematian bayi Debora masih terus berlangsung. Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta diduga lalai soal penanganan bayi Debora.
Menyoroti hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres untuk memberikan keterangan lebih rinci hari ini. Namun, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres batal hadir.
Baca Juga
"Hari ini, kami mengundang pihak rumah sakit yang telah menangani kasus bayi berinisial D ini. Sebenarnya, kami akan menggali informasi lebih jauh terkait sistem layanan (gawat darurat) yang sudah diberikan pada bayi D. Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Ketua KPAI Susanto saat konferensi pers soal kematian bayi 'D' di Kantor KPAI, Jakarta pada Rabu (13/9/2017).
Advertisement
Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres meminta di-reschedule (jadwal ulang) untuk memenuhi panggilan KPAI. Rencananya, hari Senin depan (18/9), KPAI akan kembali memanggil pihak rumah sakit.
Â
Saksikan video berikut ini:Â
Â
Dugaan pelanggaran
KPAI juga menilai, ada dugaan pelanggaran pasal undang-undang yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres. Pelanggaran ini terjadi pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."
Ayat (2): "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka."
"Jadi, kami menduga ada pelanggaran dalam pasal ini oleh pihak rumah sakit," jelas Retno Listyarti dari Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.
Kematian bayi Debora diduga keterlambatan penanganan medis. Selain itu, adanya kendala pembiayaan (uang muka) sehingga bayi Debora terlambat masuk ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) menjadi permasalahan yang pelik.
Advertisement