Liputan6.com, Jakarta Balai POM di Kendari Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengujian terhadap tablet PCC. Tablet berwarna putih ini diterima Balai POM dari pihak kepolisian setempat.
"Hari ini kami baru dapat sampel yaitu tablet PCC berwarna putih dan ada cairan yang katanya diminum oleh pasien. Sementara itu kami sedang lakukan pengujian," kata Kepala Balai POM di Kendari, Adila Pababbari dalam konferensi pers di Kendari pada Kamis (14/9/2017).
Baca Juga
Adila menjelaskan, sebelumnya Balai POM Kendari sudah 10 kali diminta tolong oleh kepolisian untuk diminta memeriksa kandungan tablet PCC. Dari delapan kasus, terbukti di dalam tablet tersebut memiliki kandungan parasetamol, caffeine, dan carisoprodol.
Advertisement
"Parasetamol itu (berfungsi sebagai) penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot," kata Adila.
Namun, Balai POM di Kendari menegaskan tablet PCC yang mereka uji tidak memiliki izin edar. Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor besarnya. Selama ini juga, Balai POM di Kendari tidak pernah mendapati tablet ini ada di apotek-apotek.Â
Sementara itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena obat dengan kandungan carisoprodol sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan, tambah percaya diri, dan obat kuat.Â
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â
Penyalahgunaan tablet PCC
Di Kendari, sudah ada puluhan orang yang menjadi korban tablet PCC. Para korban kebanyakan mengonsumsi tablet PCC bersamaan dengan minuman berenergi. Hal ini membuat efek menjadi mata merah, kejang-kejang, dan halusinasi. Bahkan ada korban yang sampai meninggal.
Menurut Adila, bila seseorang mengonsumsi obat yang tidak dengan aturan terlebih dikonsumsi bersamaan dengan minuman penambah energi, jelas memberikan efek negatif.
"Bila orang itu mengonsumsi sekali itu ada 10 (tablet) atau lima (tablet) terus dicampur dengan minuman lain, ya jelas ada efeknya. Apalagi obat ini tidak ada izin edarnya," kata Adila lagi.Â
Guna mencegah terjadi penyalahgunaan obat di masa mendatang, Balai POM bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, kepolisian, BNN, dan sektor-sektor terkait.Â
Advertisement