Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres pada Jumat, 15 September 2017. Surat itu berisi teguran terkait penanganan kegawatdaruratan dan biaya dalam kasus bayi Debora.
"Hari ini saya memberikan surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sesuai yang dianjurkan Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi di Gedung Dinkes DKI Jakarta.
Surat teguran diterima oleh Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransiska Dewi. Dalam kesempatan ini juga hadir staf BPJS Kesehatan, Asosiasi RS Swasta Indonesia, serta ratusan direktur atau wakil rumah sakit di DKI Jakarta.
Advertisement
Jika suatu hari RS Mitra Keluarga Kalideres kembali melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada bayi Debora, maka rumah sakit tersebut bersedia dicabut izinnya.
"Saya sudah punya perjanjian dengan dia (RS Mitra Keluarga Kalideres), kalau mengulangi lagi, bersedia izinnya dicabut," ujar Koesmedi.
Dinkes DKI Jakarta juga sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medik terkait penanganan RS Mitra Keluarga Kalideres terhadap bayi Debora beberapa saat lalu. Tim akan mencari data-data yang nantinya diolah untuk menemukan fakta atas kasus tersebut.Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:Â