Sukses

Korban PCC Diberi Gratis dan Iming-iming Bisa Pintar

Korban PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara usia anak-anak tidak tahu efek tablet tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Korban PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara usia anak-anak tidak tahu efek tablet tersebut. Agar mau mengonsumsinya, mereka diiming-imingi penyebar bahwa tablet itu bisa membuat pintar. Tablet itu pun diberi gratis, bukan beli.

"Berdasarkan wawancara terhadap korban yang 19 tahun, ada orang yang naik motor lalu mengiming-imingi kalau stres atau pusing makan ini tiga kali. Sementara saat ke anak-anak, dikatakan PCC ini bisa membuat pintar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito di Jakarta pada Senin (18/9/2017).

Dari wawancara BPOM terhadap korban, sebagian bukan pengguna, melainkan seseorang yang tidak tahu dampak buruk tablet ini. "Kami melihat ada unsur kesengajaan di sini," kata Penny lagi.

Tindakan dari penyebar PCC tersebut amatlah masif. Data Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara menyebutkan ada 76 korban PCC.

"Ini adalah perlawanan mereka mafia kejahatan terhadap tindakan yang BPOM lakukan dalam lima bulan terakhir melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat. Mereka merespon lewat perlawanan," tegas Penny.  

 

Saksikan juga video berikut ini: 

2 dari 2 halaman

Ada 2 Jenis PCC

Balai POM di Kendari Sulawesi Tenggara menerima sampel tablet PCC dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN Kota Kendari. Setelah melakukan pengujian, Balai POM di Kendari mengirimkan sampel ke BPOM RI di Jakarta guna menguatkan bukti.

Hasil uji lab BPOM RI menunjukkan, sampel PCC pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Caffeine. Kemudian pada sampel PCC kedua ditemukan kandungan Parasetamol, Carisoprodol, Caffeine, dan Tramadol. 

Parasetamol sebagai sediaan tunggal maupun dikombinasi bersama Caffeine saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi.

Sementara Carisoprodol merupakan relaksan otot, tapi memberi efek samping sedatif dan euforia. Bila dalam dosis tinggi bisa menyebabkan kejang dan halusinasi. Karena sering disalahgunakan, obat dengan kandungan Carisoprodol telah ditarik izin edarnya di Indonesia sejak 2013.

Lalu, Tramadol adalah obat antinyeri yang masuk dalam obat-obat tertentu (OOT).

Â