Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito, mengatakan PCC yang membuat puluhan anak dan remaja di Kendari hilang kesadaran dan halusinasi tidak pernah memiliki izin edar. Sehingga produk tersebut ilegal dan tidak boleh dikonsumsi siapa pun.
"PCC bukan obat, itu tablet berbahaya," tegas Penny di kantor BPOM RI Jakarta pada Senin (18/9/2017).
Penny menjelaskan sesuatu yang disebut obat itu mulai dari bahan baku hingga sebelum sampai ke tangan konsumen alias pre-market seharusnya di bawah pengawasan BPOM. Termasuk, obat tersebut memiliki izin edar. Lalu, obat yang salah satu komponennya obat keras --dalam hal ini carisoprodol yang ada dalam PCC-- harus dikonsumsi berdasarkan pengawasan dokter.
Advertisement
"Kalau kedua hal itu tidak terpenuhi, bukan obat, itu racun," tegas wanita berkacamata ini.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban di Kendari. Jenis pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Jenis kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara, Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:Â