Liputan6.com, Jakarta Empat orang tersangka kasus "gladiator" yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulya Kota Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi. Keempatnya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Advertisement
"Tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolresta Bogor, seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (21/9/2017).
Keempat tersangka yang berinisial BV, HK, MS berstatus masih pelajar dan TB sudah tidak sekolah lagi. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Yogyakarta, Bandung, dan Bogor.
Penangkapan keempatnya berlangsung kemarin, Rabu (20/9/2017). Tidak ada perlawanan dari para pelaku dan masing-masing ditangkap di rumahnya.
Ulung menyebutkan akan ada pendampingan bagi para tersangka selama proses hukum berjalan mengingat statusnya masih sebagai pelajar.
"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur. Ada perlakuan khusus. Sesuai undang-undang perlindungan, mereka diberi pendampingan," ujar Ulung.
Selain empat tersangka, polisi masih memburu otak dari tawuran pelajar ala "gladiator" tersebut. Satu tersangka berinisial F masih dalam penyelidikan berdasarkan analisis CDR dan atas nama T juga masih dalam pencarian.
Simak juga video menarik berikut:
Duel siswa berujung maut
Kasus perkelahian satu lawan satu antara kelompok siswa SMA Budi Mulia dan siswa SMA Mardi Yuanan terjadi pada 29 Januari 2016. Peristiwa tersebut menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo dari SMA Budi Mulya.
Duel antar kelompok siswa tersebut berlangsung sore jam 15.00 WIB di Taman Palupuh, belakang SMAN 7 Kecamatan Bogor Utara.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Hilarius yang menghadapi BV, tidak sadarkan diri. Seketika, teman-teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
"Korban dibawa ke RS Azra pukul 16.30 WIB. Pihak dokter rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia," Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Choerudin.
Choerudin menambahkan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh petugas.
"Dibantu juga informasi dari masyarakat dan Polda Jawa Barat, data tersangka bisa kita telusuri dan kita lakukan penangkapan di rumah masing-masing, tanpa ada perlawanan," kata Choerudin.
(Laily Rahmawati/Antaranews)
Advertisement