Sukses

Mau Beli Obat dan Vitamin dari Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Ini

Ada aturan yang harus diketahui bila tetap ingin membeli atau memesan obat dan vitamin dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Anda mungkin saja membeli obat dan vitamin dari luar negeri lewat toko online (daring) atau beli langung dari apotek di negara tersebut. Namun, Anda perlu mempertimbangkan kembali sebelum membelinya

Hal ini berkaitan dengan prosedur keamanan obat dan vitamin yang masuk ke Indonesia. Sebuah informasi beredar melalui WhatsApp, menceritakan seorang ibu yang tinggal di Yogyakarta, memesan obat glukosamin dan vitamin untuk sendi dan dengkul kepada anaknya, yang tinggal di Jerman.

Setelah paket obat dan vitamin tiba di Indonesia, sang ibu dipanggil pihak BPOM Yogyakarta untuk diminta memeriksakan paket obat dan vitamin, apakah mengandung narkoba atau tidak.

Pemeriksaan dikenai biaya Rp 1,6 juta.

Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ondri Dwi Sampurno, menanggapi informasi yang beredar tersebut.

"Saya sudah telepon ke BPOM Yogyakarta dan mengklarifikasikan informasi tersebut. Itu bukan obat tapi multivitamin. Sebenarnya, pemeriksaan obat dan vitamin dari luar negeri, yang masuk ke Indonesia memang harus dilakukan. Ini memang prosedur yang diterapkan," kata Ondri saat dihubungi Health Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pengiriman sampel

Tiap obat dan multivitamin dari luar negeri akan ditangani pihak bea cukai. Setelah paket multivitamin tiba di Indonesia. Pihak bea cukai akan mengeluarkan surat keterangan terkait adanya pengiriman multivitamin.

"Jadi, pihak bea cukai mengeluarkan surat keterangan beserta sampel multivitamin. Lalu bea cukai akan memberitahu pihak si penerima agar si penerima mengirimkan sampel multivitamin ke BPOM Yogyakarta. Sampel ini untuk memeriksa, apakah multivitamin mengandung narkoba atau tidak," tambah Ondri.

Selain itu, ada peraturan untuk biaya yang harus dikenakan si penerima. Tapi biaya pemeriksaan ini bukan mencapai Rp 1,6 juta.

"Ada aturan soal biaya. Biaya inilah yang akan dikenakan kepada si penerima. Biayanya itu antara Rp 600-800.000. Bukan Rp 1,6 juta seperti informasi yang beredar di atas," lanjutnya.