Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menentang lelang perawan dan kawin kontrak seperti yang disebutkan dalam situs nikahsirri.com. Jika benar ada lelang perawan atau kawin kontrak, itu merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
“Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," kata Menteri PPPA, Yohana Yembise.
Baca Juga
Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan tentang makna eksploitasi, yakni tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi oragan dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial.
Advertisement
Yohana juga mendesak kepada kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menindaklanjuti situs ini. Dengan begitu, bakal diketahui ada tidaknya unsur eksploitasi serta pelanggaran pidana atau unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik seperti mengutip rilis dari Kementerian PPPA, Senin (25/9/2017).
Dalam situs itu juga disebutkan lelang perawan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Terkait hal itu, wanita kelahiran Manokwari, Papua, 58 tahun lalu ini mengatakan bukan dengan lelang perawan, cara ini malah merendahkan harkat martabat wanita.
"Manusia bukan objek untuk dilelang. Kaum perempuan akan sangat dirugikan dalam lelang keperawanan ini," tegas Yohana lagi.
Pada Minggu dini hari, pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sudah ditangkap Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aris resmi menyandang status tersangka.
Saksikan juga video menarik berikut:
Â