Liputan6.com, Jakarta Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah (BELKAGA) yang dilaksanakan pada setiap Oktober, pada periode 2015 - 2020 merupakan bulan dimana setiap penduduk yang tinggal di kabupaten/kota endemis penyakit Kaki Gajah di seluruh wilayah Indonesia secara serentak minum obat pencegahan penyakit kaki gajah.
Kegiatan minum obat ini disebut Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Filariasis. Belkaga merupakan langkah akselerasi untuk mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah tahun 2020.
Baca Juga
Tahun ini, sebanyak 150 Kabupaten/Kota secara serentak akan melaksanakan POPM. Obat pencegah penyakit kaki gajah yang diberikan pada POPM terdiri dari kombinasi tablet Diethylcarbamazine (DEC) 100 mg dan tablet Albendazole 400 mg.
Advertisement
Semua orang yang berusia antara 2 tahun s.d 70 tahun yang tinggal di daerah endemis, wajib minum obat pencegah penyakit kaki gajah tersebut sekali setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut.
Adapun dosisnya untuk usia 2-5 tahun adalah 1 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole; usia 6-14 tahun mendapat 2 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole; dan bagi yang berusia di atas 14 tahun mendapat 3 tablet DEC dan 1 tablet Albendazole.
“Minum obat hanya satu kali dalam setahun, selama minimal lima tahun berturut-turut. Mampu memutuskan rantai penularan penyakit kaki gajah sepenuhnya”, ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) pada puncak peringatan Bulan Eliminasi Kaki Gajah di Desa Jatisono, Demak, mengutip siaran pers, ditulis Minggu (8/10/2017).
Pemberian Albendazole pada POPM Filariasis mempunyai manfaat ganda, yaitu selain dapat mematikan atau memandulkan cacing filaria dewasa, juga dapat mematikan cacing perut seperti cacing gelang, cacing tambang, cacing cambuk dan cacing kremi.
Dengan demikian, orang yang minum obat pencegah penyakit kaki gajah memperoleh dua manfaat sekaligus, yakni melindungi dirinya dari risiko terkena penyakit kaki gajah dan kecacingan.
Sementara itu, yang diperbolehkan untuk tidak minum obat pencegah kaki gajah adalah: Anak yang berusia < 2 tahun; Ibu hamil; Penderita gagal ginjal/cuci darah; Penderita epilepsy atau anak berusia > 6 tahun dengan riwayat sering kejang; Penderita kanker; Penderita sakit berat yang harus berbaring di tempat tidur, mengalami demam tinggi, batuk darah; Anak dengan gizi buruk; dan penderita penyakit kaki gajah klinis kronis yang sedang mengalami serangan akut.