Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Presiden Joko Widodo tidak akan menerima hadiah atau pemberian barang apa pun termasuk karangan bunga dalam acara pernikahan putrinya. Namun, rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolerir. Pemberian berupa bunga dan makanan masih diperbolehkan, kata Tjahjo.
"Beliau memberi contoh sebagai pejabat tinggi negara apalagi presiden. Karena dalam Undang-Undang jelas itu (hadiah) gratifikasi dan beliau konsisten," kata Tjahjo seusai berbicara dalam Seminar "Pancasila dan Kebhinekeaan" di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin.
Menurut Tjahjo, sikap itu telah dicontohkan Presiden Jokowi sejak pernikahan putra pertamanya, Gibran Rakabuming Raka dengan tidak menerima hadiah apa pun.
Advertisement
"Hadiah kepada mempelainya juga tidak boleh karena yang punya kerja kan bukan mempelai, tetapi orangtuanya," kata dia.
Oleh sebab itu, Tjahjo berharap seluruh kepala daerah atau pejabat tinggi negara lainnya dapat meniru apa yang dicontohkan presiden. Kalau menerima hadiah atau pemberian barang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski di satu sisi aktivitas memberikan hadiah saat pernikahan telah menjadi budaya masyarakat, aturan yang sudah ada, menurut Tjahjo, tetap tidak bisa dilanggar. (Luqman Hakim/AntaraNews)