Sukses

BPOM: Tak Ada Darah Babi pada Filter Rokok

Ini penjelasan BPOM tentang kandungan darah babi pada filter rokok.

Liputan6.com, Jakarta Sehubungan dengan beredarnya isu dugaan adanya kandungan darah babi pada filter rokok, Badan POM RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.

1. Isu ini pernah muncul pada 2010 dan 2013. Berdasarkan hasil uji filter rokok yang dilakukan di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI pada tahun 2010 menggunakan Metode DNA, dari lima merek rokok berfilter yang diuji, TIDAK TERDETEKSI adanya kandungan DNA babi.

2. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar. Pengawasan yang dimaksud hanya terkait beberapa hal, yaitu kebenaran kandungan nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label, dan ketaatan dalam pelaksanaan penayangan iklan dan promosi rokok.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, surel halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.