Sukses

Klarifikasi BPJS Kesehatan tentang Isu Penghapusan 8 Penyakit

Beredar isu BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga ada delapan penyakit yang tadinya ditanggung akan dihapus.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak delapan penyakit diisukan akan dihapus BPJS Kesehatan. Isu ini beredar diduga berkaitan dengan kabar defisitnya BPJS yang dibebani oleh kedelapan penyakit tersebut.

Kedelapan penyakit tersebut, yakni:

1. Jantung

2. Gagal ginjal

3. Kanker

4. Stroke

5. Sirosis hepatitis

6. Thalasemia

7. Leukimia

8. Hemofilia

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun angkat bicara. Menurut dia, ketika itu, BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

"BPJS Kesehatan diminta paparan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada hari kamis tanggal 23 November 2017 tentang bagaimana membiayai penyakit katastropik, segala hal terkait manfaat jaminan diatur dalam peraturan perundang-undangan yg diterbitkan oleh regulator," ungkap Nopi melalui pesan singkat.

Mengenai cost sharing, kata dia, belum diputuskan. "Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pengertian. Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingannya dengan kondisi di negara2 lain yg menerapkan cost sharing."

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Tetap dijamin

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi juga mengatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

"Dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN-KIS," ungkapnya.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS