Liputan6.com, Jakarta PT Enagic Indonesia selaku produsen mesin serta distributor Kangen Water memenuhi permintaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menarik brosur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Brosur-brosur Kangen Water yang ditarik mencantum tiga hal yang dinilai menyesatkan. Pertama, yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan RI. Kedua, menyebut Kangen Water sebagai medical device (alat kesehatan); dan ketiga, kalimat yang menyatakan bahwa produk dari mesin ini memiliki manfaat menyembuhkan.
Baca Juga
Brosur-brosur yang mencantumkan tiga hal di atas telah dikumpulkan sejak dikeluarkannya imbauan Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu terkait Kangen Water. Pengumpulan brosur hasil kerja sama antara PT Enagic Indonesia dengan distributor yang kini berjumlah 55 ribu di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Pertama-tama kami mengucapkan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama pihak Kementerian Kesehatan RI. Untuk plan action ke depan, kami harap tetap bisa bekerja sama sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia, terutama Kemenkes," kata Direktur PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei, di Jakarta Pusat pada Selasa (28/11/2017).
Salah satu top leader distributor mesin Kangen Water, dokter Andhyka Sedyawan, pun tak berkeberatan dengan imbauan Kemenkes.
"Kami akan mengerjakan PR dari Kemenkes. Sudah sampaikan ke seluruh distributor di Indonesia untuk musnahkan brosur itu," kata Andhyka di kesempatan yang sama.
Usai pres konferensi, Direktur PT Enagic Indonesia dan distributor Kangen Water secara simbolis menerbangkan serta membakar brosur yang mencakup tiga hal tersebut.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:Â
Instruksi Kemenkes ke PT Enagic Indonesia
Menyusul beredarnya kabar hoaks terkait kangen water atau air terpurifikasi, Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT. Enagic Indonesia pada 10 November 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenkes menginstruksikan kepada PT. EI untuk:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang "telah diakui negara" (Kementrian Kesehatan RI);
2. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai "medical device";
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat "menyehatkan dan/atau menyembuhkan";
4. Kemenkes juga mengimbau PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Advertisement