Liputan6.com, Jakarta PT Enagic Indonesia selaku penjual mesin air ionisasi (water ionizer) Kangen Water di awal kehadirannya di Indonesia pernah mengurus surat izin edar ke Kementerian Kesehatan. Berhubung di Kemenkes belum ada klasifikasi water ionazer, maka produsen ini tidak mendapat surat izin edar melainkan surat keterangan produk.
Hal di atas disampaikan salah satu distributor resmi mesin Kangen Water, dokter Andhyka Sedyawan mewakili PT Enagic Indonesia saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (28/11/2017).
Baca Juga
"Di 2014 atau 2015 awal kami mengajukan, meminta izin edar, bahwa ada produk mesin Kangen Water. Ini adalah water ionizer yakni mesin pengionisasi dari air menjadi air berkarakter alkali (basa) dan mengandung antioksidan," kata Andhyka.
Advertisement
Saat itu, dalam klasifikasi Kementerian Kesehatan belum ada water ionizer. Yang ada water purifier atau water filter. "Yang mana berbeda secara konsep kerja mesin itu dengan water ionizer," tambahnya.
Karena tidak ada, maka yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada saat itu adalah surat keterangan produk bahwa Kangen Water adalah mesin ionisasi.
"Nah, di sinilah letak miscom (miscommunication/kesalahan komunikasi). Jadi ditafsirkan adalah surat izin edar. Saya di sini mewakili PT Enagic Indonesia memohon maaf," kata Andhyka lagi.
Dengan pemahaman surat tersebut adalah surat izin edar, ditempellah surat tersebut ke setiap boks mesin Kangen Water. Lalu, sudah ada yang membuat brosur bahwa mesin ini sudah mendapat surat izin edar Kemenkes.
Sekitar sebulan atau dua bulan sesudahnya, Kementerian Kesehatan mengingatkan untuk menarik brosur itu. Lalu, PT Enagic Indonesia menginformasikan ke distributor bahwa hal itu adalah surat keterangan produk, bukan surat izin edar mesin Kangen Water.
"Di sini, kami mohon maaf antara manajemen dengan distributor belum bagus dan rapi komunikasinya seperti saat ini, bahwa itu adalah surat keterangan produk bukan surat izin edar," katanya.
Saksikan juga video berikut ini:
Tarik brosur dengan logo Kemenkes
Kementerian Kesehatan RI melalui surat tertanggal 10 November 2017, menginstruksikan PT Enagic Indonesia untuk menarik semua brosur yang memberikan informasi tidak tepat tentang Kangen Water.
Salah satunya instruksi tersebut berbunyi, "Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI)."
Terkait hal ini, PT Enagic Indonesia bekerjasama dengan distributor mematuhi instruksi Kementerian Kesehatan. Secara simbolis mereka sudah membakar brosur dengan informasi tidak tepat mengenai Kangen Water.
Termasuk juga memberangus brosur yang berisi keterangan bahwa Kangen Water adalah medical device dan klaim produk yang dapat “menyehatkan dan/atau menyembuhkan”.
Advertisement