Sukses

Tanggapan Kemenkes Terkait Isu BPJS yang Tak Jamin Perokok

Kementerian Kesehatan RI menanggapi isu seputar BPJS yang tak menjamin pengobatan untuk para perokok.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait isu tentang tidak dijaminnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang jadi perokok lantaran efek buruk rokok dengan pertimbangan pencegahan konsumsi tembakau.

Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa menjustifikasi suatu penyakit katastropik murni diakibatkan oleh rokok tidaklah mudah.

"Misalnya sakit kanker paru. Memang salah satu penyebabnya adalah rokok, tapi untuk memastikan itu akibat rokok yang tidak mudah," kata Donald.

Meski muncul semangat dari berbagai pihak pada sektor kesehatan untuk tidak menjamin biaya pengobatan bagi perokok, sekali lagi ditegaskan bahwa hal itu tidak mudah untuk dijalani.

Dia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan lebih bergerak pada sektor hulunya dengan mencegah masyarakat untuk merokok dan menganjurkan perokok untuk berhenti.

"Kemkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok lebih penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit. Dan pembuktian penyakit akibat rokok itu sulit," ucap dia, seperti dilansir dari AntaraNews, Kamis (7/12/2017).

 

Simak juga video menarik berikut:

 

2 dari 2 halaman

Konseling gratis untuk berhenti jadi perokok

Kementerian Kesehatan sudah menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok melalui saluran telepon bebas biaya yang disediakan.

Layanan ini dinamakan "Quit Line". Berhenti Merokok yang dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, gratis alias tanpa dipungut biaya.

Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut.

(AntaraNews/Aditya Ramadhan)