Liputan6.com, Jakarta Setelah Kemenkes mengeluarkan rilis resmi terkait peredaran Kangen Water, kini giliran Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) yang membeberkan penjelasan. Apalagi maraknya materi promosi dan pemberitaan heboh tentang Kangen Water yang diklaim mampu sembuhkan berbagai macam penyakit.
Dalam keterangan yang terlampir di website resminya, poin-poin inilah yang ingin Badan POM RI sampaikan ke masyarakat. Simak ya.
Baca Juga
"Kangen Water adalah produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI. Selain itu Kangen Water juga tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan. Dari hasil pengujian sampel produk Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum."
Advertisement
Badan POM RI juga mengeluarkan ultimatum agar Kangen Water segera menyudahi segala bentuk komersialisasi produk tersebut.Â
"Sejak tahun 2014 Badan POM RI telah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan keras kepada sarana yang memproduksi dan mengedarkan Kangen Water. Badan POM RI juga telah melakukan pemusnahan terhadap produk Kangen Water tersebut. Selain itu Badan POM RI juga menginstruksikan agar sarana menghentikan kegiatan promosi/iklan Kangen Water yang menyesatkan masyarakat."
Â
Simak juga video menarik berikut:
Â
Konsumen diminta cerdas
Dari dua penegasan di atas, Badan POM RI menginstrusikan kepada seluruh penjual produk Kangen Water agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, jangan mudah percaya dengan iklan dan promosi yang menyesatkan dan diimbau untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Badan POM RI jika menemukan produk Kangen Water," ujarnya seperti dikutip dari www.pom.go.id
Kalau sekiranya masih ada peredaran Kangen Water, Badan POM RI meminta masyarakat untuk selalu memerhatikan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa dari setiap produk obat dan makanan.
Advertisement