Liputan6.com, Jakarta Beredarnya pesan berantai mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi membuat publik Tanah Air cemas. Obat tersebut termasuk obat yang sering dikonsumsi publik ketika sakit.
Baca Juga
Advertisement
Adapun jenis obat dalam informasi yang beredar tidak boleh dikonsumsi sebagai berikut:
- Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
- Obat INZA Produksi PT Konimex
- Obat INZANA Produksi PT Konimex
- Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
- HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
- HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
- BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
- NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
- SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
- STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Adanya isu ini juga mengarah pada penarikan obat-obat tersebut di pasaran. Terkait itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, informasi yang beredar adalah palsu.
Pernyataan soal klarifikasi obat ini disampaikan dalam Surat Keputusan Kepala BPOM, yang ditulis dari laman BPOM, Jumat (5/1/2018).
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Masih ada izin edar
BPOM juga menjelaskan, tidak pernah menerbitkan surat keputusan atau surat perintah penarikan obat.
Obat-obatan yang tertera dalam pesan berantai di atas sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari BPOM.
Oleh karena itu, layak dan aman dikonsumsi sesuai. Informasi klarifikasi soal isu ini rupanya telah ditayangkan di laman BPOM sebanyak lima kali sejak tahun 2003.
Advertisement