Liputan6.com, Jakarta Suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi sudah ditarik izin edar. Meski sudah telanjur beredar (sebelum ada penarikan) terlebih dahulu, dua suplemen tersebut rupanya belum mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, saat konferensi pers "Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).
"Produk dua suplemen yang teridentifikasi post market (setelah beredar) tidak atau belum bersertifikat halal dari MUI. Mereka (pihak perusahaan) belum meregistrasi (mendaftarkan) produk halal," jelas Lukman.
Adanya kandungan DNA babi terdeteksi setelah produk tersebut beredar di pasaran. LPPOM MUI menerima sampel produk setelah beredar. Sampel post market ini bertujuan, apakah informasi mengenai produk, baik dari bahan baku atau proses itu konsisten.
Artinya, informasi produk sebelum beredar dan setelah beredar itu sama. Namun, hasil pengujian sampel setelah produk suplemen beredar ternyata tidak sama, seperti informasi sebelum beredar.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Kandungan Sebelum Beredar Bersumber dari Sapi
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyatakan, hasil produk setelah beredar, yang sudah jadi produk jadi berbeda dari data sebelum beredar. Hasil pengujian setelah beredar itu bahan baku terkandung DNA babi.
Sementara itu, sebelum produk beredar, kedua produk tersebut mengandung bahan baku yang bersumber dari sapi.
"Setelah Viostin DS dan Enzyplex ditemukan pada produk post market. Kami langsung meminta produsen obat proses penarikan, yang kemudian mencabut izin edar keduanya. Ini kami lakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat," kata Penny.
Advertisement