Liputan6.com, Jakarta Status pencabutan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Asmat, Papua resmi dikeluarkan oleh Bupati Asmat, Elisa Kambu, yang ditandatangani pada 5 Februari 2018. Pencabutan tersebut dilakukan karena jumlah penderita campak di Kabupaten Agats, Asmat, Papua, yang semakin menurun.
Baca Juga
Advertisement
Walaupun KLB Campak sudah berakhir, Elisa berharap tetap adanya pendampingan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (6/2/2018), pendampingan ini pun harus terus dilakukan dalam jangka waktu lebih lama.
“Model penanggulangan (campak dan gizi buruk), seperti di Asmat akan diimplementasikan di tempat lain. Kami di Asmat masih memerlukan dukungan. Kami masih butuh perawat dan dokter,” harap Elisa saat rapat koordinasi di Posko Satgas KLB Campak dan Gizi Buruk Campak, Asmat.
Kepala Dinas Kesehatan Asmat, Pieter Pajala menyatakan, rencana tindak lanjut penanggulangan sesuai arahan teknis dari Kementerian Kesehatan. Tindak lanjut berupa rencana aksi ketahanan pangan terkait menerapkan pola kebiasaan makan dan hidup sehat.
Imunisasi lengkap sudah diberikan
Salah satu upaya menangani masalah campak di Asmat juga berkat pemberian imunisasi campak. Melalui Kementerian Kesehatan, imunisasi lengkap sudah diberikan kepada anak-anak dari usia 0-15 tahun.
Jumlah anak yang mendapat imunisasi campak sebanyak 17.337 anak dari 23 distrik di Asmat. Berdasarkan data dinas kesehatan setempat, sejak penanganan campak dilakukan, ditemukan penderita campak sebanyak 651 anak dan 223 anak mengalami gizi buruk.
Komplikasi gizi buruk dan penderita campak juga ditemukan pada 11 pasien, sedangkan suspek campak sebanyak 25 pasien.
Di sisi lain, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh menerangkan, KLB dinyatakan selesai setelah dua kali masa inkubasi tidak ditemukan atau dilaporkan adanya kasus baru.
Untuk campak masa inkubasinya 14 hari sehingga pencabutan KLB Campak ditunggu sampai 2×14 hari.
Advertisement