Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Manajemen Mutu PT Biofarma, dr Mahsun Muhammadi, MKK, mengatakan, anak yang boleh diberi vaksin adalah mereka yang berada dalam keadaan sehat. Sementara, anak-anak yang mengalami gizi buruk tidak diperbolehkan.
Meski terkesan umum, dia mengungkapkan persyaratan ini sesuai dengan salah satu poin pada fatwa MUI No 4 tahun 2016 tentang imunisasi.
Baca Juga
"Kalau sedang sakit plus gizi buruk, ya ditangani dulu. Paling tidak sampai status gizinya kurang, baru bisa dilakukan proses pemberian vaksin. Hal ini terkait dengan keamanan dalam pemberian vaksin," kata Mahsun pada acara diskusi bertajuk "Gizi buruk dan Ancaman Penyakit Infeksi Pada Anak" di Gedung KPAI, Selasa (6/2/2018).
Advertisement
Mahsun juga mengungkapkan, tata cara pemberian vaksin pun sudah sesuai dengan prosedur yang dinyatakan dalam fatwa MUI tersebut. Dia mengaku sudah berkeliling ke berbagai puskesmas dan mereka sudah paham bagaimana melaksanakan proses imunisasi sesuai fatwa tersebut.
"Kalau soal ini, sudah clear, ya. Jadi, semua sudah sesuai dengan fatwa," kata Mahsun menjelaskan.
Diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) ini berfokus pada KLB campak dan gizi buruk yang terjadi di Asmat.
Turut hadir sebagai pembicara Ketua Bidang Riset Ikatan Sarjana Gizi Indonesia, Dudung Angkasa S.Gz M.Gz; Komisioner KPAI Bidan Kesehatan DR (Cand) Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd; dan Kasubdit Penanggulangan Masalah Gizi Kementerian Kesehatan RI.
Perwakilan PT Biofarma hadir pada acara ini untuk membicarakan soal vaksin yang diberikan sebagai tindakan preventif terhadap penyakit infeksi.
Â
Simak juga video berikut ini :
Â
Pemberian Vaksin Belum Halal Dapat Dilakukan dengan 3 Syarat
Kepala Bagian Manajemen Mutu PT Biofarma, dr Mahsun Muhammadi, MKK, mengakui, hingga saat ini, pihaknya masih terus mengejar sertifikasi halal pada beberapa jenis vaksin. Namun demikian, dia mengungkapkan ada tiga syarat yang dapat dilakukan apabila vaksin tersebut harus diberikan.
"Yang pertama adalah jika penyakitnya sangat berbahaya, yang kedua yaitu dilakukan oleh ahli yang terpercaya, dan yang terakhir, tidak ada alternatif lain di dunia ini," ujar Mahsun.
Mahsun menegaskan pemberian vaksin sudah tidak ada masalah selama sudah sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa MUI No 4 Tahun 2016.
Advertisement