Liputan6.com, Jakarta PT Pharos Indonesia menepati janji untuk memusnahkan Viostin DS yang diketahui positif mengandung babi. Walaupun yang terpapar DNA babi hanya beberapa batch (nomor produksi) saja, tapi harus dihancurkan semua.
Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS yang disaksikan perwakilan dari BPOM dan PT Pharos Indonesia, dilakukan di PT PPLi sebagai Perusahan Pengolahan Limbah Industri.