Sukses

Istri Perawat ZA Tuntut Balik Pasien yang Menuduh Suaminya

Istri Perawat ZA, yang dituduh melakukan pelecehan seksual pada seorang wanita berinisial W, menuntut balik pasien.

 

Liputan6.com, Jakarta Kasus perawat ZA dari National Hospital Surabaya, yang dituduh melakukan pelecehan seksual pada seorang pasien masih terus berlanjut.

Hari ini, Selasa (12/2/2018), Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBH PI) bersama Forum Stovie Joglosemar mengeluarkan pernyataan baru. Forum STOVIA dan LBH PI akan akan mendampingi Suster Winda, istri dari Perawat ZA, untuk melakukan pelaporan di Kabareskrim Mabes Polri. Materi pelaporan terkait pelanggaran Pasal 27 dan 28 UU ITE.

Baca juga: Majelis Etik Keperawatan: Perawat ZA Tak Lakukan Pelecehan Seks

Suster Winda akan melaporkan mantan pasien W dan suaminya, karena telah merekam tanpa hak dan menyebarkan video secara viral melalui akun Instagram. Penyebaran video itu, menurut Suster Winda, telah menyebabkan suaminya diperlakukan tidak adil secara hukum, dirugikan secara materi dan imateri. Kerugian juga dialami keluarga.

Dalam siaran pers itu dikatakan, bisa jadi apa yang dirasakan oleh Pasien W adalah halusinasi seksual, fenomena yang mungkin dialami oleh pasien yang baru saja dianastesi (bius) untuk prosedur medis.

Halusinasi seksual sendiri memang merupakan fenomena yang mungkin terjadi pada pasien yang baru lepas bius. Pengaruh obat bius seperti midazolam (benzodiazepines), propofol, dalam beberapa literatur medis, bisa membuat pasien mengalami halusinasi seksual.

Mengutip onlinelibrary.wiley.com, ketika benzodiazepine digunakan sebagai obat bius, halusinasi terjadi pada 1-3 persen pasien.

 

2 dari 2 halaman

Dinyatakan tak bersalah oleh MKEK

Setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Pasien W, perawat ZA kini mendekam di penjara. Pasien W juga telah menyebarkan video sepanjang 58 detik tentang tuduhan yang dilemparkannya.

Selasa, 6 Februari 2018 lalu, Forum STOVIA Joglo Semar mengeluarkan pernyataan, yang menyesalkan penyebaran video ini. Efek dari video tersebut memang memancing reaksi masyarakat, menimbulkan reaksi main hakim sendiri dengan komentar yang mengucilkan tersangka dan keluarga perawat ZA. Padahal menurut Forum STOVIA, kasus ini sendiri belum terbukti kebenarannya.

"Berdasarkan hasil audit internal MKEK (Majelis Kehormatan Etik Keperawatan) Jatim, memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan (red: tidak melakukan pelecahan seksual). Artinya yang bersangkutan mengerjakan sesuai standard operating procedure," ujar Ketua Forum STOVIA, Dr. Suhardiyono Sp.OT dalam keterangan pers tersebut.