Liputan6.com, Jakarta Mungkin sebagian dari Anda sering menimbun obat di kotak P3K atau kulkas dalam waktu yang lama. Saat sakit, Anda teringat dan langsung menelannya. Padahal, ada baiknya Anda memerhatikan tanggalnya, jangan-jangan sudah terhitung sebagai obat kedaluwarsa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui akun Instagram dan Twitter, @bpom_ri, mengimbau agar obat kedaluwarsa beserta kemasannya harus dimusnahkan dengan benar, yaitu dengan merusak obat dan kemasannya sebelum dibuang atau ditimbun.
Baca Juga
7 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Kena Sanksi Akumulasi Kartu, Bakal Absen di Laga Berikutnya?
Respons Nikita Mirzani Usai Vadel Badjideh Ngamuk: Waktu Akan Buktikan Kebenaran, 10 Hari Lagi
Update 22 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Bintang Muda Armando Obet hingga Kakang Rudianto Siap Tampil Maksimal
Hal ini penting agar obat-obatan kedaluwarsa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Bagaimana cara pemusnahan obat kedaluwarsa di rumah? Berikut penjabaran BPOM melalui infografis terbarunya, ditulis Selasa (13/2/2018).
Advertisement
Ada 3 tipologi obat yang biasa Anda simpan di rumah. Pertama, obat padat. Kedua, obat semi-padat. Ketiga, obat cair. Pemusnahan ketiga obat kedaluwarsa tersebut punya trik tersendiri.
Â
Simak juga video menarik berikut :
Â
Â
Â
Â
Â
Obat padat
Obat padat itu bisa meliputi tablet, kapsul, serbuk, dan lainnya. Bagaimana tips untuk memusnahkannya?
1. Keluarkan obat dari kemasan.
2. Hancurkan obat terlebih dahulu.
Untuk kapsul, keluarkan isi kapsul dari cangkangnya, lalu larutkan dengan air. Gunting atau rusak cangkang kapsul. Bungkus limbah obat secara terpisah lalu buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
Untuk tablet atau kaplet, dihancurkan terlebih dahulu, lalu Anda bisa timbun dengan tanah. Hal serupa bisa Anda lakukan pada obat serbuk.
3. Rusak atau gunting kemasan obat (dus, strip, blister), terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.
Selain itu ada jenis obat semi-padat yaitu salep, krim, jel, dan lainnya. Tips memusnahkannya adalah sebagai berikut.
1. Keluarkan isi obat dari kemasan dan timbun dengan tanah
2. Hancurkan obat (tube: digunting, pot:dihancurkan, kemasan sekunder seperti boks atau dus: dirusak atau digunting, lalu buang ke tempat sampah.
Â
Advertisement
Obat cair
Lalu, apakah ada perbedaan cara memusnahkan obat cair? Obat jenis ini meliputi sirup, suspensi, emulsi, eliksir, dan lainnya.
1. Keluarkan cairan obat, lalu encerkan dengan air. Setelah itu buang ke dalam saluran air yang mengalir atau melalui wastafel di bawah aliran keran.
2. Rusak atau robek label kemasan pada botol.
3. Rusak atau pecahkan botol agar tidak dapat digunakan kembali.
4. Rusak atau gunting dus kemasan obat, lalu buang ke tempat sampah.