Liputan6.com, Jakarta Terkait dengan dibekukannya izin edar Albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Pharos Indonesia selaku produsen dari Albothyl menyatakan akan menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi," kata Ida Nurtika, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia dalam rilis pers yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (16/2/2018).
Baca Juga
Dalam pesannya, Ida mengatakan PT Pharos Indonesia akan patuh pada keputusan BPOM untuk menarik produk Albothyl dari pasar.
Advertisement
Adapun, penarikan produk ini akan dilakukan dengan cepat dari seluruh wilayah Indonesia. Pihak Pharos sendiri menyatakan akan tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM
Sebelumnya, BPOM memutuskan bahwa Albothyl tidak boleh digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung dan tenggorokan, sariawan, dan gigi. Hal itu disampaikan dalam laman resmi BPOM RI pada Kamis (15/2).Â
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).Â
Â
Saksikan juga video berikut ini: