Liputan6.com, Jakarta Produsen Albothyl, PT Pharos Indonesia menyatakan, obat sariawan tersebut sudah beredar selama 35 tahun di Indonesia.
Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (16/2/2018), Ida Nurtika, Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia menyatakan, obat tersebut tidak hanya digunakan di Indonesia
Baca Juga
"Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain," kata Ida dalam rilis persnya.
Advertisement
Selain itu, merek tersebut berada di bawah lisensi dari Jerman yang dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang.
Pihak PT Pharos Indonesia menyatakan bahwa perusahaannya telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga dihasilkannya produk.
Terkait dengan dibekukannya izin edar Albothyl, pihak Pharos menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan BPOM tersebut dan akan menarik peredarannya.
"Penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM," kata Ida dalam rilis tersebut.Â
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Â
BPOM bekukan izin edar Albothyl
Pembekuan atas izin edar obat Albothyl oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan permintaan penarikan obat tersebut dari peredaran dilakukan setelah bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait mengkaji aspek keamanan obat tersebut.
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
Advertisement