Sukses

LPAI: Cabut Hak Asuh Ibu yang Setrika Anaknya Sendiri di Garut

Kata LPAI, pencabutan kuasa asuh ibu asal Garut yang tega setrika anaknya sendiri ini dibutuhkan untuk menyelamatkan anak selaku korban agar tetap hidup.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) khawatir ibu setrika anak kandung di Garut, Jawa Barat kembali melakukan penyiksaan bila hak asuhnya tidak dicabut.

Kekhawatiran ini berkaca dari kasus Baby J di 2017 lalu yang alami penyiksaan berulang-ulang oleh ibunya. "Dugaan semula, pelaku penganiayaan Baby J akan dihukum berat. Ternyata kurang dari satu tahun. Padahal, kata UU, pelaku yang merupakan orang dekat korban dikenai pemberatan hukuman," kata Kabid Pemenuhan Hak LPAI, Reza Indragiri.

Bila Baby J nanti akan kembali diasuh si penganiaya alias ibu, kata LPAI, tentu merisaukan. Besar kemungkinan dalam lapas pelaku tidak diberikan pelatihan keterampilan parenting.

"Potensinya untuk kembali melakukan kekerasan, terutama terhadap anak kandungnya, juga hampir bisa dipastikan tidak di-assess (di cek kembali)," kata Reza dalam pesan singkat yang diterima Health-Liputan6.com, Rabu (21/2/2018).

LPAI berharap anak Garut yang kasusnya sedang ditangani Polres Garut tidak kembali mengalami penyiksaan. Caranya dengan:

1) Memberikan perlindungan khusus agar anak tersebut dipisah dari ibunya

2) Cabut kuasa asuh si ibu atas anaknya itu

3) Hukum si ibu dengan pasal kekerasan terhadap anak. Berlakukan pemberatan.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

 

 

2 dari 2 halaman

Pencabutan kuasa asuh untuk lindungi korban

Pencabutan kuasa asuh orangtua terhadap anak sebagai tindak keperdataan nampaknya belum pernah diputuskan hakim dalam perkara pidana di Indonesia.

"Padahal itu yang paling dibutuhkan untuk menyelamatkan anak selaku korban agar tetap hidup. Bahkan lebih penting daripada 'sekedar' hukuman pidana yang berfokus pada pelaku," kata Reza.