Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI kembali mengingatkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar tindakan itu.
Peraturan tentang pekerjaan tukang gigi tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 Pasal 6. Disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh. Lalu, bahan tersebut terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Baca Juga
"Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat," seperti disampaikan Kementerian Kesehatan mengutip web resmi instansi ini Jumat (23/2/2018).
Advertisement
Permenkes ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya korban akibat tindakan oknum tukang gigi. Salah satu masalah yang sering muncul karena tindakan oknum gigi adalah infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Di antaranya infeksi abses leher dalam karena kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.
Saksikan juga video menarik berikut:
Harga murah
Salah satu alasan masyarakat lebih memilih tukang gigi dari dokter gigi di puskesmas atau rumah sakit karena faktor harga yang lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi sekira Rp1 juta, berbahan akrilik sekira Rp. 600 ribu. Sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp. 200 ribu/gigi, bahkan Rp. 1 juta/set gigi.
Untuk pemasangan kawat gigi yang promonya banyak dipasang oleh tukang gigi sesungguhnya harus dilakukan dokter gigi yang kompeten. Ada rontgen gigi terlebih dahulu kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet sekitar dua minggu sekali.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya pergi ke dokter gigi yang kompeten termasuk ketika melakukan cabut dan pasang kawat gigi.
"Masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih dokter gigi. Lalu, pemeriksaan, pemasangan, atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya baik di Puskesmas atau di rumah sakit," pesan Kemenkes.
Advertisement