Sukses

2 Jenis Pengawasan BPOM pada Obat dan Makanan yang Beredar

Salah satu poin yang disorot BPOM terhadap obat dan makanan yang ada di pasaran adalah monitoring produk seperti cek kedaluwarsa, kemasan rusak, dan yang mengandung bahan berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta Meski telah mengantongi izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tetap mengawasi dengan ketat setiap produk obat dan makanan yang beredar di pasaran.

Pengawasan Post-Market ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang sebelumnya telah disetujui BPOM sebelum produk beredar di pasaran.

Dalam keterangan resmi yang dihimpun melalui infografis di akun Instagram dan Twitter @BPOM-RI, pengawasan ini dilakukan setiap waktu. Bukan karena setelah ada kasus atau keperluan tertentu saja.

Jenis pengawasan ini terbagi menjadi dua kategori yaitu pengawasan rutin dan pengawasan khusus.

 

Simak juga video menarik berikut : 

 

 

2 dari 3 halaman

Poin-poin pengawasan rutin versi BPOM

Post-Market Vigilance merupakan pengawasan yang dilakukan BPOM setelah berbagai produk obat dan makanan beredar di pasaran. Seperti apa bentuk pengawasan rutinnya? Berikut rinciannya, seperti dikutip dari akun Instagram dan Twitter @BPOM-RI, Senin (26/2/2018).

1. Pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan proses produksi obat dan makanan telah menerapkan Cara Produksi.

2. Monitoring produk yang beredar di pasaran (kedaluwarsa, rusak, TIE, dan mengandung bahan berbahaya).

3. Pengawasan label dan iklan.

4. Pengawasan sarana pelayanan kefarmasian.

5. Pemeriksaan sarana distribusi obat dan makanan.

6. Sampling dan pengujian.

7. Monitoring efek samping.

 

 

3 dari 3 halaman

Poin-poin pengawasan khusus versi BPOM

Selain pengawasan rutin, BPOM juga melakukan pengawasan khusus yang meliputi:

1. Intensifikasi pemberantasan produk ilegal atau tanpa izin edar, atau termasuk palsu.

2. Pengawasan penjualan melalui media online.

3. Pengawasan dengani target khusus berbagai operasi skala nasional maupun operasi skala internasional

4. Intensifikasi pengawasan kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

5. Intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang hari besar keagamaan atau menjelang tahun baru.

Â