Sukses

Daftar Tugas Dokter yang Bisa Dilimpahkan ke Perawat

Sesuai pasal 32 UU Nomo 38 Tahun 2014 tentang keperawatan, ada sejumlah tugas dokter yang bisa dilakukan perawat

Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter akan mendelegasikan (melimpahkan wewenang) sejumlah tugas ke perawat jika dihadapkan dengan lebih dari satu pasien.

Hal ini tertuang pada Pasal 32 Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Limpahan tugas ini ada yang bersifat delegatif dan mandat.

Perbedaan ini harus kamu ketahui jika berminat menjadi seorang perawat maupun dokter.

 

2 dari 5 halaman

Tugas Delegatif Perawat

Yang bersifat delegatif artinya disertai pelimpahan tanggung jawab. Ini artinya, tanggung jawab ada pada perawat yang melakukan tugas tersebut. Contoh tugas delegatif yaitu:

1. Memeriksa tanda-tanda vital pasien seperti tekanan darah, laju jantung, frekuensi napas dan suhu tubuh.

2. Melakukan tindakan medis seperti mengambil darah, menyuntik, memasang selang infus, dan membersihkan luka.

3. Memberikan informasi tentang penyakit, rencana pengobatan dan penjelasan tentang obat-obatan yang dikonsumsi pasien.

4. Memberikan imunisasi dasar sesuai program pemerintah.

 

3 dari 5 halaman

Tugas Mandat Perawat

Sedangkan yang bersifat mandat, tanggung jawab tetap dipegang oleh dokter. Karenanya, perawat hanya dapat melakukan tugas tersebut di bawah pengawasan dokter. Dengan kata lain, tugas-tugas yang bersifat mandat baru bisa dilakukan oleh perawat jika ada pernyataan lisan ataupun tertulis dari dokter yang bertanggung jawab. Jadi, perawat tidak berhak mengubah atau mengganti instruksi tanpa persetujuan dari dokter. Contoh tugas delegatif, misalnya tindakan memasang kateter, melakukan penjahitan luka, pemberian obat injeksi atau melalui selang infus, serta meresepkan obat.

 

4 dari 5 halaman

Tujuan Delegasi Tugas dari Dokter ke Perawat

Mendelegasikan tugas bukan berarti dokter tidak berkompeten melakukannya. Semua tugas-tugas tersebut tertuang dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012 dan harus mampu dilakukan oleh dokter secara mandiri.

Dalam dunia kerja, pendelegasian tugas-tugas dokter perlu dilakukan agar pasien tidak mengantri terlalu lama di poliklinik atau terlambat ditangani. Alasan lain, dokter terkadang tidak bisa hadir tepat waktu di jam praktik atau saat melakukan kunjungan ruangan karena harus melakukan prosedur medis atau operasi yang memakan waktu tidak sebentar.

Meski demikian, ada tugas dokter yang jelas tidak dapat didelegasikan, yakni penentuan diagnosis dan rencana pengobatan pasien. Ini merupakan wewenang eksklusif dokter yang diatur dalam undang-undang, sekaligus yang membedakannya dengan profesi perawat.

 

5 dari 5 halaman

Perawat Bukan Pembantu Dokter

Walaupun wewenang medisnya tidak sebesar dokter, perawat bukanlah pembantu dokter seperti anggapan banyak orang. Pola pikir yang seperti ini justru sering membuat hubungan antara dokter dan perawat menjadi kurang harmonis.

Tak jarang, dokter merasa perawat bekerja di luar wewenangnya atau perawat merasa dokter hanya bisa memerintah tanpa melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Padahal, dokter tidak akan mampu mengobati dan melayani pasien dengan baik tanpa peran serta perawat.

Sebagai ujung tombak pelayanan medis, perawat kerap menjadi orang pertama yang ditemui pasien saat berobat. Karena itu, perannya sangat menentukan. Jadi, bila dokter perlu mendelegasikan tugas, perlakukanlah perawat sebagai mitra kerja yang setara.

Sebaliknya, perawat harus tetap mawas diri agar tidak melampaui atau bahkan menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh dokter. Karena pada dasarnya, baik dokter maupun perawat memiliki satu tujuan yang sama, yakni melakukan upaya medis terbaik untuk kesembuhan pasien. Salam kesejawatan dan Selamat Hari Perawat Nasional!

Klik Dokter/dr. Fiona Amelia MPH