Liputan6.com, Jakarta Terkait pemberitaan di berbagai media daring tentang temuan cacing pada ikan makarel (sarden) kemasan kaleng, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memerintahkan importir menarik produk itu.
"BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO, dan HOKI dengan bets yang disebutkan dari peredaran," tulis BPOM di laman resmi dikutip Kamis (22/3/2018).
Baca Juga
BPOM sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.Â
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan dan pengujian, BPOM menemukan ada cacing mati dalam kaleng berisi produk ikan sarden saus tomat berukuran 425 gram, yaitu"
1. Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356
2. Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020
3. Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103/-
Terkait dengan temuan itu, BPOMÂ bakal melakukan pemusnahan terhadap ikan makarel kemasan kaleng tersebut.
Â
Saksikan juga video berikut ini :
Bahaya cacing pada ikan makarel kaleng
BPOM mengonfirmasi ikan makarel dalam kaleng tersebut tidak layak konsumsi. "Produk yang mengandung cacing tidak layak konsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitivitas) pada orang yang sensitif," tulis BPOM lagi.
Selanjutnya, BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri. BPOM juga akan meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng.
Advertisement