Liputan6.com, Inggris Kate Middleton diperkirakan akan melahirkan anak ketiga pada April 2018. Demi mempersiapkan kelahiran adik Pangeran George dan Putri Charlotte itu, kini Kate dikabarkan tengah menjalani cuti hamil.
Baca Juga
Advertisement
Terkait anak ketiga Pangeran William dan Kate Middleton, muncul spekulasi soal nama dan status atau gelar kebangsawanan yang akan diberikan. Seorang ahli kerajaan Inggris dan Eropa sekaligus penulis Royal Musing menanggapi hal tersebut.
Marlene Koenig mengungkap, faktanya, anak ketiga Pangeran William dan Kate Middleton secara teknis menjadi orang biasa (rakyat biasa).
Jika bayi itu bernama Alice, nama yang populer untuk anak perempuan, maka gelarnya adalah 'Her Royal Highness Princess Alice of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland' (Yang Mulia Putri Alice dari Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara).
Namun, gelar dari orangtua bayi kerajaan juga dapat memengaruhi penyebutannya. Dalam hal ini, pengaruh dari William dan Kate yang bergelar 'Duke and Duchess of Cambridge.'
"Ini berarti anak ketiga Pangeran William dan Kate Middleton akan dikenal sebagai 'Her Royal Highness Princess Alice of of Cambridge' (Yang Mulia Putri Alice dari Cambridge)."
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Secara teknis bukan bangsawan
Koenig menambahkan, tidak seperti orangtuanya, Pangeran William dan Kate Middleton, anak ketiga mereka tidak akan secara resmi menikmati gelar kebangsawanan.
"Kedengarannya rumit. Secara teknis, bukan bangsawan, tapi ini hanya dilihat berdasarkan gelar saja. Dia tetap akan diperlakukan layaknya bangsawan," tambah Koenig.
Di sisi lain, Lindo Wing, St Mary's Hospital, rumah sakit tempat Kate akan melahirkan anak ketiganya mulai berbenah. Dua anak William dan Kate, Pangeran George dan Putri Charlotte juga dilahirkan di Lindo Wing.
Advertisement