Sukses

Daftar UMKM Jamu yang Sudah Punya Izin Edar BPOM

BPOM RI mengeluarkan daftar usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang sudah memiliki izin edar.

Liputan6.com, Jakarta Sektor Industri Obat Tradisional (OT) yang meliputi jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, merupakan salah satu sektor andalan penggerak perekonomian Indonesia. Data BPOM RI menunjukkan setidaknya terdapat 751 sarana produksi obat tradisional di seluruh Indonesia dan 626 diantaranya merupakan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Jawa Tengah yang dikenal sebagai sentra produksi jamu di Indonesia memiliki setidaknya 17 Industri Obat Tradisional (IOT) dan 106 UMKM Obat Tradisional. Balai Besar POM di Semarang melakukan pembinaan penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) kepada 62 UMKM obat tradisional di wilayah Jawa Tengah dan 12 UMKM telah memperoleh Surat Keterangan penerapan CPOTB dalam Aspek Sanitasi dan Higiene dan Dokumentasi dari BPOM RI.

Dalam kunjungan kerja ini, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyerahkan 128 Nomor Izin Edar (NIE) Obat Tradisional kepada 44 perusahaan, 103 Surat Persetujuan Variasi kepada 24 perusahaan, 5 Surat Keterangan Pemenuhan CPOTB dalam Aspek Sanitasi dan Higiene dan Dokumentasi kepada 5 pelaku usaha UMKM.

Daftar UMKM Jamu yang menerima nomor izin edar dari BPOM, antara lain:

1. Jaya Pamungkas Kab Semarang

2. De Nature Cilacap

3. Air Mancur Wonogiri

4. Gujati 59 Utama sukoharjo

5. Al Ghuroba sukoharjo

6. Gatut Kaca Sukoharjo

7. Herbal Indo Utama Magelang

8. Rachma Sari Sukoharjo

9. Sabdo Palon Sukoharjo

10. Tiga Wanita Nyonya Girang Tegal

2 dari 2 halaman

Penerima SPKA

Penerima Surat Keterangan Pemenuhan Aspek (SKPA) Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik, antara lain:

1. Brigit Bioteknologi

2. De Nature

3. Al Ghuroba

4. Herbal Nusantara

5. Janna Persada Ageng