Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memuji aksi heroik dua anggota polisi dari Polsek Ledoyo, Blitar, Jawa Timur yang membantu ibu yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)Â melahirkan pada Minggu (1/4/2018) dini hari.
"Ini contoh kerja polisi yang membanggakan sekaligus mengharukan. Semoga Allah SWT muliakan dia," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
Baca Juga
Di sisi lain, Reza juga berharap pihak kepolisian mengusut pria yang menghamili perempuan tersebut. Bila pelaku sudah diketahui memanfaatkan kondisi gangguan jiwa perempuan tersebut, pelaku bisa mendapat hukuman.
Advertisement
"Jika pelaku menyalurkan hasrat seksual dengan memanfaatkan gangguan jiwa si perempuan, maka pelaku dapat dikenakan pasal 286 KUHP karena melakukan persetubuhan di luar pernikahan dengan perempuan tidak berdaya," kata Reza.
Tidak berdaya artinya tidak ada kesadaran secara psikologis atau mental atas perbuatan yang dilakukan maupun yang dilakukan terhadap diri orang dengan gangguan jiwa tersebut. '
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Â
Ketahui jenis gangguan jiwa perempuan tersebut
Reza yang juga psikolog menyarankan kepada pihak kepolisian dan keluarga, berkoordinasi dengan pihat terkait untuk membantu memastikan jenis gangguan jiwa perempuan tersebut. Jika kondisi kejiwaan masih bisa dipulihkan tentu berdampak positif bagi orang tersebut.
"Jika masih dapat dipulihkan lewat rehabilitasi, sekaligus diberikan penguatan dari sisi keterampilan pengasuhan, siapa tahu ia kelak bisa mengasuh bayi didampingi keluarga," kata Reza.
Advertisement