Sukses

Soal Putusan Majelis Etik, IDI Belum Pecat Dokter Terawan

Penjatuhan sanksi pemecatan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) masih akan diproses oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merekomendasikan agar Ikatan Dokter Indonesia memberi sanksi pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto memunculkan opini bahwa dokter Terawan telah dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Padahal surat ini hanyalah rekomendasi yang diusulkan MKEK agar ditindaklanjuti IDI. IDI belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.

"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp kepada Health Liputan6.com, ditulis Kamis (5/4/2018).

Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis.

"Kami dari PB IDI akan memberi kesempatan mengundang dokter Terawan dulu untuk melakukan pembelaan/sanggahan, sebelum menjatuhkan sanksi /keputusan final atas putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)," kata Marsis dalam pesan WhatsApp.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Putusan akhir dipegang IDI

Putusan sanksi terhadap dokter Terawan memang sudah menjadi putusan akhir (final) di MKEK, tapi putusan itu belum final karena masih harus ditindaklanjuti IDI. 

"Pembuatan keputusannya di MKEK, untuk eksekusi memang di PB IDI, IDI Wilayah, cabang dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait," Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan kepada Health Liputan6.com.

IDI yang menjadi pemegang keputusan akhir terhadap pemecatan dokter Terawan juga sudah tercantum dalam AD/ART Ikatan Dokter Indonesia pasal 8 tentang Sanksi dan Pembelaan Anggota tertulis

Ayat 2: Anggota yang diberi sanksi berupa teguran tertulis/lisan, pencabutan sementara atau diberhentikan diberi kesempatan meminta bantuan dalam rangka pembelaan kepada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A).

Ayat 3: Pemberhentian anggota dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia dilakukan oleh Pengurus Besar.

Marsis juga melanjutkan, sesuai ketentuan AD/ART PB IDI, dokter Terawan juga berhak dapat pembelaan.

"Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dokter Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu. Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat (waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal)," lanjutnya.