Â
Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjatuhkan sanksi pada dokter Terawan Agus Putranto, S. Rad. Sanksi yang ditimpakan kepada Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ini adalah, pencabutan keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dengan rekomendasi pencabutan izin praktik, selama 12 bulan, terhitung dari Februari 2018.
Baca Juga
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris MKEK, dr. Pukovisa Prowiroharjo Sp.S.
Advertisement
"Dokter Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik murni,"ujar Pukovisa melalui sambungan telepon dengan Health Liputan6.com, Kamis (5/4/2018). Pukovisa lalu memaparkan, kode etik yang harus dijaga oleh seorang dokter itu tidak hanya berkaitan dengan pasien saja.
Menurut Pukovisa, ada 4 etika kedokteran yang harus dijaga seorang dokter seperti dokter Terawan.
"Jadi ada etika dokter dengan pasien, etika dengan diri sendiri, etika nilai profesi, dan etika dengan sejawat, termasuk organisasi profesi,"jelasnya. "Jadi bisa saja hubungannya dengan pasien baik, tapi tetap melakukan pelanggaran etika."
Walau tidak mau mengungkapkan secara persis pelanggaran etik yang dilakukan dokter Terawan, Pukovisa menegaskan Mayjen TNI tersebut telah melakukan pelanggaran etika murni. Pukovisa juga menekankan bahwa putusan MKEK tidak terkait dengan prosedur cuci otak dan syarat evidence based-nya atau pun isi disertasi dr Terawan. Â
"Itu materi persidangan, saya tidak bisa jelaskan," tegasnya. Namun dia juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh MKEK ini didasari niat baik untuk melindungi rekan sejawat.Â
"MKEK itu baik banget, lho. Orang-orang sekarang kan sukanya mengumbar aib, ini kita tidak mau membocorkannya. Beneran MKEK baik banget,"seloroh Pukovisa, menolak menjelaskan lebih jauh tentang pelanggaran etik yang dilakukan dokter Terawan.
Saksikan juga video berikut:
Keputusan Sudah Mengikat
Keputusan sanksi terhadap dokter Terawan sudah diputuskan bulan Februari lalu oleh MKEK PB IDI. Pukovisa mengatakan, pada dasarnya tugas MKEK sudah selesai, paripurna.
"MKEK itu sifatnya yudikatif, jadi tugas kami sudah selesai. Keputusan sudah diambil, dan sifatnya mengikat,"jelasnya. Namun, untuk eksekusi pelaksanaan keputusan tadi berada di tangan lembaga eksekutif, salah satunya adalah PB IDI.
Dalam surat sanksi tersebut, MKEK telah memutuskan, dokter Terawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik di situ adalah: tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan.
Penolakan dokter Terawan menghalangi sidang kemahkamahan etik, sehingga dianggap sebagai pelanggaran berat.
Namun, Pukovisa juga mengingatkan, apakah hasil keputusan ini dilaksanakan oleh PB IDI atau tidak, sudah di luar tanggung jawab MKEK sebagai badan yudikatif. Dan seandainya dokter Terawan ingin melakukan pembelaan diri, hal itu bisa dilakukan dalam proses yudikatif lanjutan, atau persidangan banding.
Advertisement