Sukses

BPOM, Kemenperin, KKP, dan Pelaku Usaha Tarik Produk Ikan Makarel Bercacing

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan pelaku usaha sepakat untuk menarik produk ikan makarel yang mengandung cacing.

 

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencegah kejadian masuknya bahan baku ikan makarel yang terkontaminasi anisakis atau cacing laut, Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan langkah pencegahan.

Salah satunya adalah dengan pemeriksaan intensif terhadap fenomena alam yang memengaruhi kualitas bahan ikan makarel.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senen, Jakarta, pada Jumat (6/3/2018).

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makarel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makarel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan," tambah Penny.

Selain itu, para pelaku usaha juga telah melakukan proses penarikan seluruh bets produk yang telah teridentifikasi cacing, dalam pengawasan BPOM RI.

Hal itu telah diverifikasi dalam joint inspection yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian.

 

Simak juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Masyarakat Harus Cek

Masyarakat juga diminta berperan aktif untuk mengawasi peredaran produk makanan dan obat bermasalah.

"Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah," tambah Penny.

BPOM Ri selalu mengajak masyarakat untuk melakukan Cek "KLIK" yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.