Sukses

Penilaian Uji Klinis Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Ditangani Tim Khusus

Menanggapi terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan sanksi yang direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan dokter Terawan Agus Putranto .

Menanggapi terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

"Soal metode cuci otak itu bukan ranah IDI. Karena itu terkait penerapan (metode dan teknologi yang digunakan). Kami (IDI) mengurus permasalahan kode etik kedokterannya saja," Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Marsis mengatakan ada tim khusus yang akan menilai metode dan teknologi pengembangan bidang kesehatan, yakni Tim Health Technology Assessment (HTA). Tim tersebut dibentuk oleh Menteri Kesehatan. HTA punya kewenangan untuk membuktikan, apakah terapi cuci otak dokter Terawan sudah sesuai prosedur atau belum.

Saat ini, IDI masih memproses surat rekomendasi dari MKEK, termasuk menunggu hasil penilaian HTA terkait metode terapi cuci otak dokter Terawan.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tahap uji klinis

Dalam kesempatan itu, Marsis menanggapi secara singkat metode terapi cuci dokter Terawan.

"Untuk penemuan metode terapi cuci otak, ada tahapan selanjutnya, apakah temuan ini bisa diterapkan secara luas. Itu kan harus melalui tahap uji klinis (bukan hanya riset secara akademis)," Marsis menambahkan.

Uji klinis diperlukan, apakah penemuan metode terapi cuci otak dokter Terawan bermanfaat atau merugikan masyarakat dalam penerapannya. Penilaian itu dilakukan tim HTA.