Sukses

Pertolongan Pertama pada Keracunan Miras Oplosan

Kasus kematian akibat miras oplosan mencuat kembali.Bagaimana cara kita menangani bila menemui kasus ini

Liputan6.com, Jakarta Jika Anda mendapati seseorang di sekitar Anda mengalami keracunan miras oplosan, dokter Dyah Novita Anggraini menyarankan pertolongan pertama yang tepat.

Seperti dikutip dari Klikdokter, dokter Vita menyebutkan, langkah pertama, jagalah jalan napas korban agar tidak terhambat sehingga kebutuhan oksigen dalam tubuh terpenuhi.

Langkah kedua, beri minum korban dengan air yang banyak untuk menghindari dehidrasi sekaligus mengurangi racun dalam tubuh akibat miras oplosan. Setelah itu, segera hubungi gawat darurat agar korban bisa mendapatkan perawatan medis lebih menyeluruh.

 

2 dari 4 halaman

Terbaru

Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih memburu S yang diduga aktor utama peracik sekaligus penjual miras oplosan maut, perenggut nyawa puluhan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam beberapa hari terakhir.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa keberadaan S, pemilik rumah sekaligus peracik dalam barang haram itu, sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus miras oplosan maut tersebut.

Saat ini, miras yang diduga ginseng ternyata bohong. Menurut Kapolda Jabar, hasil terbaru uji laboratorium menunjukkan, minumam ilegal itu mengandung bahan kimia berbahaya metanol dan etanol.

"Saya imbau masyarakat jangan terbius nama ginseng. Ginseng itu seolah nambah kekuatan atau vitalitas, padahal tidak ada ginsengnya," ucap Agung saat mengunjungi Pos Pengamanan Mudik Lebaran di Limbangan, Garut, Rabu sore, 11 April 2018.

Racikan dua bahan kimia dalam miras oplosan maut Cicalengka tersebut sangat berbahaya. Konsumen yang telah meminumnya akan merasakan gejala awal sesak napas, mual, muntah. "Hingga napas habis," ungkap perwira tinggi Polri bintang dua tersebut.

3 dari 4 halaman

Mencapi 52 Orang

Berdasarkan perhitungan sementara, korban miras oplosan maut mencapai 52 orang yang tersebar di tiga kota/kabupaten. Rinciannya, sebanyak 41 warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, 7 orang di Sukabumi, dan 4 orang di Kota Bandung.

Sedangkan pelaku yang sudah berhasil diringkus berjumlah delapan orang yang merupakan penjual dan peracik. Sebanyak empat orang dari Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi dan sisanya di Cicalengka.

Meskipun kejadian miras oplosan maut yang terjadi di tiga kota/kabupaten di Jabar tersebut terjadi hampir bersamaan, Kapolda Jabar memastikan seluruh kasus tersebut tidak saling berkaitan.

"Karena dia (Sukabumi) racik sendiri, minum sendiri, mabuk sendiri," kata dia.

Ihwal pembatasan penjualan bahan kimia kepada masyarakat, lembaganya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan kewenangan wilayah mereka.

Sedangkan untuk mencegah terjadinya korban susulan, termasuk menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Kapolda Jabar telah mengintruksikan seluruh polres menggelar razia secara masif. "Semua daerah di Jabar akan kita sisir, agar bebas miras," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Sita 1.620 Liter Miras

Sementara itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyita 1.620 liter minuman keras (miras) oplosan dari sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Miras oplosan itu ditemukan di gudang milik warga berinisial Su, Selasa malam, 10 April 2018.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 54 jeriken miras jenis ciu kita sita," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Ditnarkoba Polda Banten, Rabu, 11 April 2018.

Ribuan liter miras lainnya pun berhasil ditangkap oleh jajaran polres di wilayah hukum Polda Banten. Polres Cilegon menyita miras berbagai merek sebanyak 43 botol dan miras oplosan bernama Kecut sebanyak 80 plastik.

Selanjutnya, Polresta Tangerang menyita sebanyak 1.112 ciu, 2.225 miras oplosan, dan 247 miras berbagai merek. Sementara, Polres Pandeglang menyita miras berbagai merek 43 botol dan miras oplosan jenis kecut berjumlah 80 plastik.

"Terungkapnya peredaran miras oplosan jenis ciu tanpa izin edar berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya jual beli miras," terangnya.

Adapun Su, pemilik gudang penyimpanan ciu di wilayah Tangerang, digelandang ke Mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun denda Rp 1,5 miliar.