Sukses

KPAI Rinci 4 Dampak Buruk Jika Pers Umbar Identitas Anak Pelaku Tindak Pidana

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana juga harus dilindungi identitasnya dalam pemberitaan.

Liputan6.com, Jakarta Bukan hanya anak korban dan saksi tindak pidana yang perlu dilindungi identitasnya dalam pemberitaan. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana juga harus mendapat perlakuan sama seperti disampaikan Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

"Anak itu pernah salah, tapi anak ya anak, belum dewasa. Dia belum mengerti akibat dari tindakannya. Jadi anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Retno dalam diskusi publik Peliputan dan Pemberitaan tentang anak di kantor Dewan Pers Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Perlindungan terhadap identitas anak sudah diatur dalam Pasal 19 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasikakan dalam pemberitaaan di media cetak maupun elektronik," begitu bunyi ayat 1 dalam pasal di atas.

"Identitas yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi," demikian bunyi ayat 2 dalam pasal yang sama.

 

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

2 dari 2 halaman

Dampak bila identitas pelaku tidak dilindungi

Jika identitas pelaku tindak pidana yang masih anak-anak tidak dilindungi dalam pemberitaan di media massa, ada banyak dampak yang bakal dia rasakan.

Menurut Retno, paling tidak ada empat dampak buruk berikut berikut kalau media tak melindungi identitas anak pelaku tindak pidana. Yakni:

1. Stigma negatif yang disandang anak karena pemberitaan tersebut dapat diakses oleh siapapun di media online atau Youtube.

2. Ketika anak pelaku keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas), anak punya risiko ditolak oleh lingkungan tempat tinggalnya.

3. Anak pelaku tindak pidana berisiko sulit mengembangkan diri dan sulit mendapatkan pekerjaan karena identitasnya sudah dikenali.

4. Pada beberapa kasus, anak pelaku tindak pidana dikeluarkan dari sekolah dan tak diterima di sekolah manapun di wilayah tersebut.