Sukses

Pandangan MUI Soal Pelaksanaan Sunat Perempuan

Di Indonesia, pelaksanaan sunat perempuan masih kontroversi. Lantas, bagaimana MUI menanggapinya?

Liputan6.com, Jakarta Sunat perempuan termasuk ibadah yang sangat dianjurkan dan tertuang dalam aturan ajaran agama Islam.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Fuad Thohari bahwa perintah menjalankan sunat bagi anak perempuan terdapat pada hadist riwayat Al Khatib.

"Rasullah bersabda bahwa mengkhitan (sunat) wanita dilakukan secara sedikit dan jangan dipotong semuanya. Hal ini akan menceriakan wanita tersebut dan akan membahagiakan calon suaminya kelak," kata Fuad.

Meski demikian, praktik sunat perempuan masih saja menjadi kontroversi. Ada sejumlah pendapat yang melarang, karena menurut mereka terdapat penyimpangan pelaksanaan khitan yang menimbulkan bahaya.

Population Council, sebuah organisasi penelitian kesehatan melakukan penelitian terhadap, pelaksanaan sunat perempuan di 6 provinsi di Indonesia.

Dari penelitian tersebut, terungkap kalau sering dilakukan penyimpangan tata cara pelaksanaan sunat perempuan yang berdampak bahaya. Seperti dengan cara menggores, memotong, mengerik, menusuk, mencubit, menindik, dan sebagainya.

 

2 dari 3 halaman

Sunat Perempuan yang Seharusnya

Menurutnya cara khitan perempuan yang baik ialah dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa sedikit pun melukai klitoris. Dalam situasi kontroversi ini, Fuad mengungkapkan bahwa posisi MUI ialah netral.

" Di satu sisi kami mendukung penuh khitan perempuan karena sesuai dengan fitrah Islam. Tapi, di sini kami tidak menutup mata mengenai penyimpangan praktik yang menimbulkan bahaya," ungkap Fuad.

Untuk menghindari adanya bahaya penyimpangan terhadap praktek khitan, fatwa MUI menegaskan mengenai adanya tata cara atau batasan sunat pada perempuan.

"Penentuan batasan ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan Rasulullah, yaitu sedikit saja, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan bahaya," kata Fuad.

 

3 dari 3 halaman

Permenkes Soal Sunat Perempuan

Permenkes soal khitan perempuanTata cara khitan perempuan ini terdapat pada standard operating precedure (SOP) sesuai Permenkes nomor 1636 tahun 2010. Dalam SOP tersebut dijelaskan prosedur sunat untuk tenaga kesehatan.

Seperti dikutip dari Depkes.go.id, sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki izin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan.

Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan. Antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai, dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

Laporan: Dina Nazhifah / Dream.co.id

Â