Sukses

BPOM Ingatkan Produk Susu Kental Manis Hanya Sajian Pelengkap

Sekalipun aman dikonsumsi, susu kental manis tidak dianjurkan untuk diencerkan dan diminum seperti produk susu pada umumnya

Liputan6.com, Jakarta Meskipun kerap dikonsumsi seperti susu pada umumnya, namun produk susu kental manis sesungguhnya berbeda. Hal ini sering sekali disalahpahami masyarakat.

Dalam sosialisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan judul Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis yang diterima oleh Health Liputan6.com pada Jumat (8/6/2018), ke depannya, produk susu kental manis beserta analognya akan diatur bukan sebagai sajian utama, terutama untuk bayi dan pengganti air susu ibu, dan hanya akan menjadi pelengkap saja seperti sebagai pemanis di kue maupun es buah.

 

Baca juga:

 

Dalam tabel yang dikeluarkan BPOM, kandungan zat gizi dalam produk susu kental manis sendiri mengandung lemak susu sebesar minimal 8 persen, protein (Nx6,38) minimal sebesar 6,5 persen dan tidak memiliki total padatan susu.

Selain susu kental manis, beberapa produk seperti minuman rasa susu maupun minuman yang mengandung susu tidak sama dengan produk susu yang sesungguhnya seperti UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.

Simak juga video menarik berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Iklan Susu Kental Manis

BPOM mengingatkan kembali mengenai Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

 

Baca juga:

Â