Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara sudah mengizinkan ganja sebagai salah satu terapi atau pengobatan. Di Indonesia, hingga kini ganja tidak diizinkan untuk pengobatan maupun perawatan orang sakit.
"Selama undang-undang masih menyatakan itu (ganja) golongan satu, maka kita tidak mendukung itu untuk pengobatan," jelas Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Diah Setia Utami, pada Health Liputan6.com pada Selasa (26/6/2018).
Baca Juga
Diah mengakui ganja masih menjadi sebuah perdebatan. Menurut dia, beberapa orang mengatakan bahwa tidak semua penyakit bisa sembuh dengan ganja, sementara yang lain menyatakan bahwa ganja bisa membuat seseorang yang sakit kondisinya lebih baik.
Advertisement
"Penelitiannya sudah banyak, tapi hanya beberapa yang mengatakan bahwa ini (ganja) hanya cocok untuk mereka dengan epilepsi. Ada 16 negara yang sudah melakukan, tapi ya ini masih kontroversi," ucap Diah usai mengisi peringatan International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking 2018 di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta Timur.
Saksikan juga video menarik berikut:
Tidak semua zat di ganja bisa jadi obat
Diah mengatakan tidak semua zat dalam ganja bisa digunakan sebagai obat.
"Dari sekian banyak jenis zat yang ada dalam pohon ganja, itu hanya ada satu yang namanya Cannabidiol," jelas Diah.
Untuk melakukan ekstraksi Cannabidiol pada jenis tertentu, ganja membutuhkan peralatan yang sangat canggih.
"Jadi tidak segampang itu. Ternyata dari sekian banyak jenis zat dalam ganja ya hanya Cannabidiol. Jadi kalau mau ya Kemenkes harus lakukan penelitian lagi dengan BPOM," katanya.
Advertisement