Sukses

Catat, Beda Malapraktik dan Risiko Medik

Kerap disalahartikan antara malapraktik dan risiko medik, yang ternyata kedua istilah itu berbeda makna.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan malapraktik menjadi salah satu hal yang harus dihadapi dokter. Berbagai tuduhan malapraktik berupa kelalaian dalam diagnosis juga penanganan terhadap pasien.

Ahli Hukum Kesehatan Wila Chandrawila menanggapi soal malapraktik. Malapraktik seringkali disalahartikan dengan risiko medik. Pun sebaliknya, risiko medik kerap dianggap kasus malapraktik.

"Malapraktik dan risiko medik itu beda. Malapraktik itu adanya kelalaian melakukan tindakan medik (SP 2) dan kekuranghati-hatian dalam tindakan medik (SP 3)," papar Wila dalam acara "Diskusi Nasional Kesadaran Hukum Kedokteran 2018" di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Ketika dokter melakukan malapraktik, pasien mengalami kerugian, seperti kerugian materiil, cacat atau kematian, yang berujung kasus pidana. Sementara itu, risiko medik dapat terjadi kapan dan di mana saja, sekecil apapun tindakan medik yang dilakukan, yang menjadi Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD). Risiko medik sudah diketahui sebelumnya mungkin bisa terjadi, walau belum tentu pasti terjadi.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tidak dapat dijatuhi hukuman

Wila menerangkan risiko medik yang menjadi Kejadian yang Tidak Diharapkan (KTD) termasuk keadaan memaksa, yang berarti bencana medik.

"Apabila dapat dibuktikan, penyebab kasus itu adalah resiko medik, maka (dokter) tidak dapat dijatuhi hukuman," terang Wila.

Ada perlindungan terhadap dokter bila melakukan malapraktik atau risiko medik. Dokter yang telah bekerja sesuai dengan peraturan hukum, maka dapat dilindungi dengan peraturan hukum yang ada.

"Jika dokter melakukan kelalaian (kekuranghati-hatian), janganlah diperlakukan sebagai penjahat. Dokter pasti tidak ada niat untuk mencelakakan pasien," tutup Wila.