Liputan6.com, Jakarta Ayam merupakan sumber makanan halal yang kaya sumber protein. Begitu juga dengan telur-nya.
Syaratnya, ayam harus mati dengan cara disembelih menyebut nama Allah SWT. Jika mati dengan sendirinya atau karena kecelakaan, maka haram dikonsumsi.
Jika ayam mati akibat terbentur benda keras sedangkan ada telur di dalamnya, apakah telur tersebut boleh dimakan?
Advertisement
Dikutip dari konsultasi syariah, dalam Islam terdapat kaidah fikih yang menyatakan demikian.
"Semua hewan yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar'i maka itu bangkai."
Terkait telur di dalam bangkai, perlu diperhatikan dua kondisi berikut. Kondisi pertama, telur sudah berbentuk sempurna yaitu sudah bercangkang.
Jika telur sudah dalam keadaan demikian namun masih berada di dalam bangkai ayam, maka halal dimakan. Sebab, bagian dalam telur tidak bercampur dengan tubuh ayam akibat adanya cangkang.
Baca Juga
Tetapi, bagian luar cangkang berstatus najis. Ini karena bersentuhan dengan bagian dari bangkai ayam. Sehingga, telur harus dicuci lebih dulu sebelum dikonsumsi.
Â
Pendapat Tentang Telur yang Berasal dari Bangkai Ayam
Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hambali, Hanafi, salah satu pendapat yang diyakini pada Mazhab Maliki, serta sebagian ulama Mazhab Syafi'i. Sebagian ulama Mazhab Syafi'i yang lain menyatakan telur tersebut haram sepenuhnya.
Kondisi kedua, telur belum sempurna. Artinya, belum memiliki cangkang saat berada di dalam tubuh ayam yang mati.
Jika dalam kondisi ini, maka telur dinyatakan haram dimakan. Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Maliki dan satu pendapat di Mazhab Syafi'i serta menjadi pendapat resmi Mazhab Hambali.
Selengkapnya...
Penulis : Ahmad Baiquni / Dream.co.id
Â
Advertisement