Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan jika rumah sakit minta iur biaya dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan?
Baca Juga
Jawaban:
Advertisement
Ada beberapa alasan fasilitas kesehatan menarik iur (iuran) biaya dari pasien JKN-KIS. Pertama, karena peserta JKN-KIS tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.
Sesuai aturan yang berlaku, peserta JKN-KIS harus melalu prosedur rujukan berjenjang. Hal agar peserta JKN-KIS mendapat penanganan sesuai dengan urgensinya. Tidak perlu khawatir, para tenaga medis di FKTP dapat menangani 144 diagnosis penyakit.
Berbeda kondisinya jika peserta tersebut berada dalam situasi gawat darurat (emergency). Dalam kasus emergency, ia dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan manapun yang terdekat pada saat itu. Kriteria gawat darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat mengakibatkan kecacatan atau kematian jika tidak segera ditangani pada saat itu juga.
Kedua, karena peserta JKN-KIS meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya. Misalnya naik kelas perawatan, meminta ganti obat, meminta tambahan suplemen vitamin, meminta dilakukan tindakan medis yang sebetulnya secara indikasi medis tidak diperlukan, dan sebagainya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif).
Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya manfaat tersebut sudah mencakup jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
Â
Tips bila RS minta tambahan biaya
Jika ada peserta JKN-KIS yang dibebankan iur biaya untuk pelayanan kesehatan disebuah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka jangan ragu untuk melapor ke SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) yang ada di RS tersebut, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran, Anda dapat melapor dengan membawa bukti kuitansi transaksi pembayaran iur biaya. Jika penarikan iur biaya tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak RS wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut.
Agar terhindar dari penarikan iur biaya di RS, berikut tips yang bisa bermanfaat:
1. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang berstatus aktif.
2. Pastikan peserta JKN-KIS selalu mengikuti prosedur dan ketentuan yangberlaku.
3. Jangan segan bertanya kepada petugas RS kelengkapan administrasi apa sajayang diperlukan saat berobat.
4. Jika pihak RS memberikan tagihan, selalu periksa dengan cermat isi tagihantersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada RS jika ada biaya yang tidakmasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
5. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan,peserta JKN-KIS bisa menghubungi SIPP di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Â
Salam,
Â
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Advertisement