Sukses

BPOM: Susu Kental Manis Bukan untuk Diseduh

Susu kental manis tidak untuk diseduh dan diminum, tapi sebagai pelengkap untuk sajian seperti kue

Liputan6.com, Jakarta Untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi edaran mengenai label dan iklan mengenai susu kental manis dan analognya.

 

Baca juga:

 

Dalam edaran tersebut BPOM mengingatkan kembali mengenai Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

 

Baca juga:

 

2 dari 2 halaman

Bukan Sajian Utama

Hal ini sebelumnya pernah disosialisasikan BPOM melalui sebuah edaran berjudul Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis yang diterima oleh Health Liputan6.com beberapa saat yang lalu.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Dalam edaran tersebut, produk susu kental manis beserta analognya akan diatur tidak sebagai sajian utama. Namun, sebagai pelengkap seperti pemanis di kue maupun es buah.

Dalam tabel yang dikeluarkan BPOM, kandungan zat gizi dalam produk susu kental manis sendiri mengandung lemak susu sebesar minimal 8 persen, protein (Nx6,38) minimal sebesar 6,5 persen dan tidak memiliki total padatan susu.

Selain susu kental manis, beberapa produk seperti minuman rasa susu maupun minuman yang mengandung susu tidak sama dengan produk susu yang sesungguhnya seperti UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.

 

Baca juga:

 

Video Terkini