Sukses

Yang Benar, Susu Kental Manis untuk Pelengkap Kudapan

Kandungan gula yang banyak membuat susu kental manis berbahaya bila dikonsumsi berlebihan.

Liputan6.com, Jakarta  Kontroversi penggunaan susu kental manis untuk diminum memang sudah menjadi perdebatan. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa produk tersebut dan sejenisnya, tidak untuk diseduh dan dikonsumsi secara langsung.

"Edaran dari BPOM mungkin maksudnya seperti ini, sering kali orang menggunakan susu kental manis sebagai substitusi (pengganti) untuk susu biasa. Karena susu kental manis kan sangat murah dan sangat enak karena dia manis," papar dokter spesialis gizi klinik dr. Tirta Prawita Sari, Sp.GK, M.sc ketika dihubungi Health Liputan6.com beberapa saat yang lalu, ditulis Kamis (5/7/2018).

 

Baca juga:

 

Menurut Tirta, kebutuhan yang diharapkan dari susu tidak akan bisa didapatkan dari produk susu kental manis, terutama anak-anak.

Susu kental manis, menurut Tirta, merupakan produk hasil kondensasi. Dengan demikian, air yang dikeluarkan dari cairan susu dan nantinya ditambahkan dengan gula yang banyak.

Vita dari Tim Humas BPOM RI menegaskan bahwa susu kental manis hanya pelengkap kudapan saja. Misalnya Anda sedang membuat es buah. Susu kental manis ditujukan untuk melengkapinya agar rasanya makin enak. Demikian juga bisa ditambahkan pada martabak manis atau kudapan lain. Jadi, susu kental manis tidak disarankan dikonsumsi untuk diminum sendirian tanpa bahan pangan lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengandung gula pasir dalam jumlah banyak

Tirta mengatakan, jelas bahwa penggunaan yang berlebihan bukan hal yang baik. Kandungan gula bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya berlebihan.

Selain itu, Tirta menyatakan bahwa susu segar mengandung gula alami yang disebut laktosa dan sudah ada secara alamiah.

"Sementara dalam susu kental manis, selain ada laktosa, juga ada gula pasir dalam jumlah yang cukup banyak," papar dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia ini.

 

Baca juga:

 

3 dari 3 halaman

Edaran BPOM

BPOM memberi edaran pada masyarakat tentang label dan produk susu kental manis dan analognya.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Dalam edaran tersebut, BPOM menegaskan tentang Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

 

Baca juga:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini