Sukses

Menteri Yohana: Perkawinan Anak di Kalsel Sudah Dibatalkan

Perkawinan anak 14 dan 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sudah dibatalkan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sudah dibatalkan.

"Jadi kondisi terakhir yang saya baru dapatkan, ini yang di Kalimantan Selatan ya, bahwa perkawinannya sudah dianggap tidak sah," jelas Yohana usai temu media di kantor Kementerian PPPA Jakarta Pusat pada Senin (16/7/2018).

"Pernikahannya sudah dibatalkan, dianggap tidak sah."

Tak cuma itu, sejoli berusia 14 dan 15 itu sudah tidak lagi satu rumah. Masing-masing anak sudah tinggal di rumah yang berbeda.

"Pasangan sudah dipisahkan dan ini dikawal Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten setempat," kata wanita 59 tahun ini menjelaskan ke awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa pembatalan perkawinan anak ini sudah untuk kesekian kalinya dilakukan. 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

2 dari 2 halaman

Pernikahan lewat jalur siri

Kabar perkawinan A dan I ini beberapa hari lalu sempat viral. Bagaimana tidak, keduanya masih sama-sama berusia anak-anak yang secara UU Perlindungan Anak belum diperkenankan menikah.

Menurut Yohana, perkawinan anak ini sudah disetujui oleh orangtua masing-masing. Mereka pun tidak menikah lewat KUA.

"(Oleh) keluarga melalui jalur siri," kata Yohana.

Wanita yang juga profesor di Universitas Cenderawasih ini juga mengatakan sesungguhnya pihak Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam mencegah perkawinan anak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Dan Menteri Agama setuju, sudah sepakat untuk mencegah perkawinan anak," katanya.

Namun, terkadang negara tidak bisa memantau apa yang dilakukan keluarga. Sehingga terkadang bisa terjadi perkawinan anak.